TANGERANG - Dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang ke - 29 Tahun pada tanggal 28 Februari 2022 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100% untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang yang dimulai pada tanggal 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke-29 Tahun, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah - mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda, jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya, " ujar Arief.
Arief juga mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai, " ajak Wali Kota saat meresmikan program penghapusan denda PBB-P2 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (10/2/22).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, caranya dengan membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.
"Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live, " pungkas Kepala Bapenda Kota Tangerang.
(Hms/Hbi)