Kasus Pasar Lingkungan, Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan 

    Kasus Pasar Lingkungan, Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan 

    TANGERANG - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.

    Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang - undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

    "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, " jelas Walikota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5) malam.

    "Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum, " imbuhnya.

    (Hms/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Maksimalkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemkot...

    Artikel Berikutnya

    BPBD Kota Tangerang: 90 Persen Banjir Sudah...

    Berita terkait